Usahaku.com
REGISTER
LOGIN
Langkah membuat SPT tahunan untuk KARYAWAN dengan coretax tahun pajak 2025
step1: lakukan login
step2: buat konsep SPT
step3: isi halaman induk
step4: isi halaman L-1
step5: bayar dan lapor
step1: lakukan login
semua langkah ini dibuat berdasarkan video youtube dirjen pajak dengan link
https://www.youtube.com/watch?v=vfXixW3BNqM
silakan anda lihat dan ada beberapa tip tambahan dari video diatas
buka coretax: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
lakukan login
step 1a: mengunduh bukti potong (penting untuk pengisian)
klik menu portal saya
dokumen saya
klik icon tombol refresh
kalau tidak ditekan tombol ini tidak tampak dokumennya
cari dari daftar judul dokumen "Bukti Potong PPh pasal 21 A1 (BPA1)
scroll ke kanan dan klik pada tulisan unduh
untuk download dokumen
bila belum ada JANGAN MELANJUTKAN Membuat laporan SPT (tunggu sampai ada)
tanyakan pada bagian pajak pemberi kerja anda
step 1b: membuat kode otorisasi untuk tanda tangan digital
bila anda sudah membuat kode otorisasi dan masih ingat pass phrasenya
skip langkah 1b.
tapi bila tidak berikut langkahnya
Pilih menu Portal Saya
klik permintaan kode otorisasi / Sertifikat Elektronik
Jenis Sertifikat Digital: pilih kode otorisasi DJP
PassPhrase
nah bagian ini yang paling "menantang"
padahal sudah diberi password sesuai permintaan
tapi tetap saja tidak mau dibuat
dari beberapa kali percobaan model 3 huruf besar
atau tanda khusus (#$%!)
dan ada angka dan ada huruf kecil seperti contoh dibawah ini berhasil
silakan ganti angka atau jenis makanannya
SayaSukaBakso!7001
step2: buat konsep SPT
Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT)
klik pada tombol Buat Konsep SPT
langkah 1: pilih PPh orang pribadi, klik lanjut
langkah 2:
Jenis periode SPT: SPT tahunan
pilih periode dan tahun pajak: Januari - Desember 2025
klik lanjut
langkah 3: Jenis SPT: pilih normal
klik tombol buat konsep SPT
konsep yang baru dibuat akan tampak pada daftar tabel
klik pada tombol pencil
step3: isi halaman induk
HEADER
metode pembukuan / pencatatan: pencatatan
Sumber penghasilan: pekerjaan
klik pada posting SPT
bagian ini untuk melakukan sinkronisasi bila ada bukti potong dari orang lain jadi perlu di klik
(divideo tidak dijelaskan tapi penting)
karena kalau bukti potong tidak di sinkronisasikan
tidak bisa klik tombol bayar
A. Identitas wajib pajak
bagian nomor 7 dan 8 baru diisi kalau sudah berkeluarga
B. Ikhtisar penghasilan Neto
1.a. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan? jawab YA
1.b.1 penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas? pilih TIDAK
1.c Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya? pilih TIDAK
1.d. Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri? pilih TIDAK
C. Perhitungan Pajak terutang
2. Penghasilan neto setahun (1a+1b+1c+1d)
kalau masih nol jangan kuatir nanti setelah mengisi lampiran akan ada
3. Apakah terdapat pengurang penghasilan neto seperti kompensasi kerugian atau zakat/ jawab tidak
4. terisi otomatis
5. Penghasilan tidak kena pajak : pilih sesuai keluarga anda
TK/0 (tidak kawin dan tidak punya anak)
6. Penghasilan Kena Pajak (otomatis terisi)
7. Pph terutang (otomatis terisi)
8. apakah terdapat pengurang PPH terutang, pilih tidak
9. pph terutang setelah pengurang (otomatis terisi)
D. KREDIT PAJAK
10a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain? *
Jawab Ya penting ini karena gaji sudah dipotong oleh pemberi kerja
dan akan terisi otomatis ke 11a nilai bupotnya
10b. Angsuran PPh Pasal 25 (otomatis)
10c. STP PPh Pasal 25 (Hanya pokok pajak) (otomatis terisi)
10d. Apakah Anda menerima pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri, Pilih Tidak
E. PPH KURANG / LEBIH bayar (otomatis semua)
11a. PPh kurang/lebih bayar (otomatis terisi)
11b. Apakah terdapat Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran (otomatis terisi)
11c. PPh yang masih harus dibayar (11a-11b) (otomatis terisi)
F. PEMBETULAN (otomatis semua)
karena ini pengisian pertama, maka tidak ada pembetulan (skip)
G. PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPh lebih bayar (otomatis semua)
ini kalau kita ada lebih bayar (skip)
H. ANGSURAN PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya
pilih TIDAK semua untuk pertanyaan bagian 13a, 13b, 13c
ini untuk pekerja bebas bukan karyawan,
I. PERNYATAAN TRANSAKSI LAINNYA
14a. Harta pada akhir Tahun Pajak (otomatis terisi)
14b. Apakah Anda memiliki utang pada akhir tahun pajak? (jawab sesuai kondisi)
bila tidak ada jawab Tidak
14c. apakah anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final
jawab tidak
14d. apakah menerima penghasilan yang tidak termasuk object pajak
jawab tidak
14e. apakah anda melaporkan biaya penyusutan
jawab tidak
14f. biaya entertainment jawab tidak
14g. Apakah Anda menerima dividen dan/atau penghasilan lain dari luar negeri
jawab tidak
14h. kelebihan PPh final (otomatis terisi)
J. LAMPIRAN TAMBAHAN
bagian a, b dan c otomatis terisi
bagian d dan e Pilih NO / Tidak
step4: isi halaman L-1
scroll ke bagian atas dan klik pada tab L-1
A. Harta pada akhir tahun pajak
1. Kas dan setara kas
Bagian ini penting untuk menunjukkan pergerakkan harta
jadi bila ada tabungan dan nilainya berubah dari tahun sebelumnya
lakukan pengisian dan sesuaikan
2. Piutang
isi kalau punya tagihan pada orang lain
3. Investasi / sekuritas
isi kalau punya saham
4. Harta bergerak
isi bila ada mobil
5. HARTA TIDAK BERGERAK (TERMASUK TANAH BANGUNAN)
isi harta misalnya rumah atau tanah
B. Utang pada akhir tahun
masukkan pada bagian ini bila anda memiliki hutang
C. Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
Cek nama keluarga anda
D. Penghasilan Neto dalam negeri dari pekerjaan
Nah bagian ini yang harus diisi
klik pada tombol tambah bila belum terisi otomatis
pastikan sebelum mengisi anda harus punya dokumen
Bukti Potong A1 (BPA1) dari Pemberi kerja
karena isiannya mengambil dari BPA1
dan isi sebagai berikut
Nomor Identitas pemberi kerja:
isi dari bagian NPWP/NIK pemberi kerja
otomatis nama pemberi kerja akan terisi
Penghasilan Bruto
isi dari baris nomor 8. Jumlah penghasilan Bruto
Pengurangan Penghasilan Bruto / biaya
isi dari baris nomor 12. Jumlah pengurang
Penghasilan Neto (akan otomatis terisi)
klik pada tombol simpan
E. DAFTAR BUKTI PEMONGAN / PEMUNGUTAN PPh
NPWP pemotong isi dari BPA1
Nomor Bukti pemotongan isi dari BPA1 bagian atas
tanggal isi: 31 Desember tahun pajak
jenis pajak : PPh pasal 21
Penghasilan bruto isi dari nomor 8
besar bukti potong isi dari baris nomor 19
step5: bayar dan lapor
kembali ke tab bagian induk
bagian K. Pernyataan beri tanda cek pada dengan menyadari sepenuhnya....
klik pada tombol bayar dan lapor
masukkan password kode otorisasi yang anda miliki
bila tidak memiliki kode otorisasi klik pada step 1 diatas
klik pada tombol yang tersedia
bila sukses sistim akan memberitahu
dan konsep SPT anda akan berubah masuk ke SPT dilaporkan
klik pada tombol hijau (email) untuk mengirim tanda terima
ke email terdaftar anda, proses selesai
Artikel Terkait
Langkah membuat SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pekerjaan Bebas dengan coretax tahun pajak 2025