Langkah membuat SPT tahunan untuk KARYAWAN dengan coretax tahun pajak 2025

step1: lakukan login

  • semua langkah ini dibuat berdasarkan video youtube dirjen pajak dengan link
    • https://www.youtube.com/watch?v=vfXixW3BNqM
    • silakan anda lihat dan ada beberapa tip tambahan dari video diatas
  • buka coretax: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
    • lakukan login
  • step 1a: mengunduh bukti potong (penting untuk pengisian)
    • klik menu portal saya
    • dokumen saya
    • klik icon tombol refresh
      • kalau tidak ditekan tombol ini tidak tampak dokumennya
    • cari dari daftar judul dokumen "Bukti Potong PPh pasal 21 A1 (BPA1)
      • scroll ke kanan dan klik pada tulisan unduh
      • untuk download dokumen
    • bila belum ada JANGAN MELANJUTKAN Membuat laporan SPT (tunggu sampai ada)
      • tanyakan pada bagian pajak pemberi kerja anda
  • step 1b: membuat kode otorisasi untuk tanda tangan digital
    • bila anda sudah membuat kode otorisasi dan masih ingat pass phrasenya
    • skip langkah 1b.
    • tapi bila tidak berikut langkahnya
    • Pilih menu Portal Saya
      • klik permintaan kode otorisasi / Sertifikat Elektronik
    • Jenis Sertifikat Digital: pilih kode otorisasi DJP
    • PassPhrase
      • nah bagian ini yang paling "menantang"
      • padahal sudah diberi password sesuai permintaan
      • tapi tetap saja tidak mau dibuat
      • dari beberapa kali percobaan model 3 huruf besar
      • atau tanda khusus (#$%!)
      • dan ada angka dan ada huruf kecil seperti contoh dibawah ini berhasil
      • silakan ganti angka atau jenis makanannya
      • SayaSukaBakso!7001

step2: buat konsep SPT

  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
    • pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT)
  • klik pada tombol Buat Konsep SPT
    • langkah 1: pilih PPh orang pribadi, klik lanjut
    • langkah 2:
      • Jenis periode SPT: SPT tahunan
      • pilih periode dan tahun pajak: Januari - Desember 2025
      • klik lanjut
    • langkah 3: Jenis SPT: pilih normal
    • klik tombol buat konsep SPT
  • konsep yang baru dibuat akan tampak pada daftar tabel
  • klik pada tombol pencil

step3: isi halaman induk

  • HEADER
    • metode pembukuan / pencatatan: pencatatan
    • Sumber penghasilan: pekerjaan
    • klik pada posting SPT
      • bagian ini untuk melakukan sinkronisasi bila ada bukti potong dari orang lain jadi perlu di klik
      • (divideo tidak dijelaskan tapi penting)
      • karena kalau bukti potong tidak di sinkronisasikan
      • tidak bisa klik tombol bayar
  • A. Identitas wajib pajak
    • bagian nomor 7 dan 8 baru diisi kalau sudah berkeluarga
  • B. Ikhtisar penghasilan Neto
    • 1.a. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan? jawab YA
    • 1.b.1 penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas? pilih TIDAK
    • 1.c Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya? pilih TIDAK
    • 1.d. Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri? pilih TIDAK
  • C. Perhitungan Pajak terutang
    • 2. Penghasilan neto setahun (1a+1b+1c+1d)
      • kalau masih nol jangan kuatir nanti setelah mengisi lampiran akan ada
    • 3. Apakah terdapat pengurang penghasilan neto seperti kompensasi kerugian atau zakat/ jawab tidak
    • 4. terisi otomatis
    • 5. Penghasilan tidak kena pajak : pilih sesuai keluarga anda
      • TK/0 (tidak kawin dan tidak punya anak)
    • 6. Penghasilan Kena Pajak (otomatis terisi)
    • 7. Pph terutang (otomatis terisi)
    • 8. apakah terdapat pengurang PPH terutang, pilih tidak
    • 9. pph terutang setelah pengurang (otomatis terisi)
  • D. KREDIT PAJAK
    • 10a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain? *
      • Jawab Ya penting ini karena gaji sudah dipotong oleh pemberi kerja
      • dan akan terisi otomatis ke 11a nilai bupotnya
    • 10b. Angsuran PPh Pasal 25 (otomatis)
    • 10c. STP PPh Pasal 25 (Hanya pokok pajak) (otomatis terisi)
    • 10d. Apakah Anda menerima pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri, Pilih Tidak
  • E. PPH KURANG / LEBIH bayar (otomatis semua)
    • 11a. PPh kurang/lebih bayar (otomatis terisi)
    • 11b. Apakah terdapat Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran (otomatis terisi)
    • 11c. PPh yang masih harus dibayar (11a-11b) (otomatis terisi)
  • F. PEMBETULAN (otomatis semua)
    • karena ini pengisian pertama, maka tidak ada pembetulan (skip)
  • G. PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPh lebih bayar (otomatis semua)
    • ini kalau kita ada lebih bayar (skip)
  • H. ANGSURAN PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya
    • pilih TIDAK semua untuk pertanyaan bagian 13a, 13b, 13c
    • ini untuk pekerja bebas bukan karyawan,
  • I. PERNYATAAN TRANSAKSI LAINNYA
    • 14a. Harta pada akhir Tahun Pajak (otomatis terisi)
    • 14b. Apakah Anda memiliki utang pada akhir tahun pajak? (jawab sesuai kondisi)
      • bila tidak ada jawab Tidak
    • 14c. apakah anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final
      • jawab tidak
    • 14d. apakah menerima penghasilan yang tidak termasuk object pajak
      • jawab tidak
    • 14e. apakah anda melaporkan biaya penyusutan
      • jawab tidak
    • 14f. biaya entertainment jawab tidak
    • 14g. Apakah Anda menerima dividen dan/atau penghasilan lain dari luar negeri
      • jawab tidak
    • 14h. kelebihan PPh final (otomatis terisi)
  • J. LAMPIRAN TAMBAHAN
    • bagian a, b dan c otomatis terisi
    • bagian d dan e Pilih NO / Tidak

step4: isi halaman L-1

  • scroll ke bagian atas dan klik pada tab L-1
  • A. Harta pada akhir tahun pajak
    • 1. Kas dan setara kas
      • Bagian ini penting untuk menunjukkan pergerakkan harta
      • jadi bila ada tabungan dan nilainya berubah dari tahun sebelumnya
      • lakukan pengisian dan sesuaikan
    • 2. Piutang
      • isi kalau punya tagihan pada orang lain
    • 3. Investasi / sekuritas
      • isi kalau punya saham
    • 4. Harta bergerak
      • isi bila ada mobil
    • 5. HARTA TIDAK BERGERAK (TERMASUK TANAH BANGUNAN)
      • isi harta misalnya rumah atau tanah
  • B. Utang pada akhir tahun
    • masukkan pada bagian ini bila anda memiliki hutang
  • C. Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
    • Cek nama keluarga anda
  • D. Penghasilan Neto dalam negeri dari pekerjaan
    • Nah bagian ini yang harus diisi
    • klik pada tombol tambah bila belum terisi otomatis
    • pastikan sebelum mengisi anda harus punya dokumen
      • Bukti Potong A1 (BPA1) dari Pemberi kerja
      • karena isiannya mengambil dari BPA1
    • dan isi sebagai berikut
      • Nomor Identitas pemberi kerja:
      • isi dari bagian NPWP/NIK pemberi kerja
      • otomatis nama pemberi kerja akan terisi
      • Penghasilan Bruto
      • isi dari baris nomor 8. Jumlah penghasilan Bruto
      • Pengurangan Penghasilan Bruto / biaya
      • isi dari baris nomor 12. Jumlah pengurang
      • Penghasilan Neto (akan otomatis terisi)
      • klik pada tombol simpan
  • E. DAFTAR BUKTI PEMONGAN / PEMUNGUTAN PPh
    • NPWP pemotong isi dari BPA1
    • Nomor Bukti pemotongan isi dari BPA1 bagian atas
    • tanggal isi: 31 Desember tahun pajak
    • jenis pajak : PPh pasal 21
    • Penghasilan bruto isi dari nomor 8
    • besar bukti potong isi dari baris nomor 19

step5: bayar dan lapor

  • kembali ke tab bagian induk
  • bagian K. Pernyataan beri tanda cek pada dengan menyadari sepenuhnya....
  • klik pada tombol bayar dan lapor
  • masukkan password kode otorisasi yang anda miliki
    • bila tidak memiliki kode otorisasi klik pada step 1 diatas
    • klik pada tombol yang tersedia
    • bila sukses sistim akan memberitahu
    • dan konsep SPT anda akan berubah masuk ke SPT dilaporkan
    • klik pada tombol hijau (email) untuk mengirim tanda terima
    • ke email terdaftar anda, proses selesai